
Kasus Perundungan PPDS Undip: Keluarga Korban Minta Perlindungan Hukum
Keluarga Aulia Risma, korban perundungan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), menyatakan kekhawatirannya akan adanya intervensi dalam kasus tersebut. Untuk itu, keluarga telah menunjuk kuasa hukum untuk menyurati Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna meminta perlindungan hukum.
Kuasa hukum keluarga, Muhammad Taufiq, mengatakan bahwa surat tersebut telah dikirimkan pada Senin (13/2/2023). Dalam surat tersebut, keluarga meminta Komisi III DPR untuk mengawasi proses hukum kasus perundungan yang menimpa Aulia Risma.
Taufiq menjelaskan bahwa keluarga khawatir adanya pihak-pihak yang mencoba mengintervensi kasus tersebut. Kami khawatir ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi proses hukum, sehingga kasus ini tidak ditangani secara adil dan transparan, ujarnya.
Keluarga juga meminta Komisi III DPR untuk mendorong penegak hukum agar mengusut tuntas kasus perundungan tersebut. Kami berharap Komisi III DPR dapat membantu memastikan bahwa pelaku perundungan dihukum sesuai dengan perbuatannya, kata Taufiq.
Kasus perundungan di lingkungan PPDS Undip mencuat setelah Aulia Risma mengunggah sebuah video di media sosial yang berisi pengakuannya sebagai korban perundungan. Dalam video tersebut, Aulia Risma mengaku mengalami perundungan secara verbal dan fisik dari seniornya.
Kasus ini kemudian ditangani oleh pihak kepolisian. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Aulia Risma dan seniornya yang diduga melakukan perundungan. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Keluarga Aulia Risma berharap agar kasus perundungan ini dapat diusut tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. Mereka juga meminta agar pihak-pihak yang mencoba mengintervensi kasus tersebut dapat diproses secara hukum.