Kartu Indonesia Sehat (KIS): Gerbang Menuju Layanan Kesehatan Gratis
Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program pemerintah yang memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Manfaat KIS
- Layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, dan rumah sakit tipe D)
- Pemeriksaan kesehatan rutin
- Pengobatan penyakit umum
- Persalinan dan perawatan bayi baru lahir
- Pelayanan kesehatan gigi dasar
Cara Daftar KIS
Pendaftaran KIS dapat dilakukan melalui beberapa cara:
- Melalui Puskesmas atau Klinik
- Datangi puskesmas atau klinik terdekat.
- Bawa dokumen persyaratan (KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu).
- Isi formulir pendaftaran.
- Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi JKN di Play Store atau App Store.
- Buat akun baru.
- Pilih menu Pendaftaran KIS dan ikuti petunjuknya.
- Melalui Website BPJS Kesehatan
- Kunjungi website BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.
- Pilih menu Pendaftaran KIS dan ikuti petunjuknya.
Persyaratan Pendaftaran KIS
Untuk mendaftar KIS, diperlukan beberapa dokumen persyaratan, yaitu:
Dokumen | Keterangan |
---|---|
KTP | Kartu Tanda Penduduk |
KK | Kartu Keluarga |
Surat Keterangan Tidak Mampu | Surat keterangan dari kelurahan atau desa yang menyatakan bahwa pemohon tidak mampu |
Catatan:
- Pendaftaran KIS tidak dipungut biaya.
- Kartu KIS akan dikirimkan ke alamat pemohon melalui pos.
- Kartu KIS berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.
Dengan memiliki Kartu Indonesia Sehat, masyarakat kurang mampu dapat memperoleh layanan kesehatan gratis dan berkualitas. Program ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan sejahtera.